"Itu tandanya KPU tidak mengerti dan memahami isi Peraturan KPU atau PKPU serta undang-undang," tegas Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Kota Pagar Alam, Sahlan SH, kepada
Rakyat Merdeka Online Sumsel, Selasa (11/2).
Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2012, diterangkan hak dan tanggung jawab KPU selaku penyelanggara untuk menertibkan alat peraga kampanye para caleg dan parpol. Dan hal itu tidak bisa dilempar kepada pihak lain.
Diterangkannya, dalam hal ini KPU sebagai Peyelenggara Pemilu seharusnya berkoordinasi dengan Pol PP, Kepolisian serta Panwaslu. Namun tetap saja, KPU harus bertindak sebagai penanggung jawab. Koordinasi dengan pihak keamanan dilakukan untuk mengantisipasi perlawanan dari caleg atau parpol.
KPU sudah memperingatkan caleg dan parpol bila alat peraga tidak ditertibkan, maka KPU akan turun tangan. Menurut Sahlan, kalau KPU menunggu pihak lain seperti Pol PP dan polisi tanpa koordinasi, maka kedua instansi itu tidak akan mau bergerak.
"KPU harus proaktif. Kalau mau, KPU bisa mengerahkan anggota PPK dan PPS untuk menertibkan alat peraga kampaye. Dengan catatan, dasar penertiban itu adalah surat yang sudah dikirim KPU kepada Para caleg atau parpol tadi," katanya.
Sebelumnya, kepala Badan Sat Pol PP Kota Pagar Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye.
[ald]
BERITA TERKAIT: