Tetapi ada satu catatan. Nama baik Rizal Ramli tidak boleh dirugikan dalam pembelaan dirinya.
"Kami selalu buka pintu komunikasi. Tetapi permintaan dari kami, Rizal Ramli tidak boleh dirugikan dalam pembelaan dirinya," tegas salah satu pengacara Rizal Ramli, Leonard Simorangkir, saat diwawancara
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 28/1).
Leonard mengatakan, ada dua hal yang wajib diklarifikasi oleh kubu SBY. Pertama, somasi yang diajukan kuasa hukum harus jelas untuk kepentingan dan atas nama siapa. Persoalan kedua, substansi dari somasi harus jelas. Kalau kedua hal itu belum jelas, maka tidak akan musyawarah di antara kedua pihak yang berseteru.
"Kami tak berikan batas waktu (untuk klarifikasi), tapi kami harapkan harus secepatnya dilaksanakan secara sportif dan secara hukum," jelas Leonard.
Dan ditambahkan Leonard, apabila permintaan klarifikasi itu tak juga disanggupi, maka pada waktunya Rizal Ramli berhak melakukan tindakan hukum terhadap SBY. Hal itu karena nama baik Rizal terancam akibat somasi yang dilayangkan kubu SBY.
"Tindakan hukum belum diputuskan oleh Rizal Ramli sementara ini. Tapi ini akan kami tunggu. Somasi bisa ditarik kan? Kalau minta maaf akan lebih baik," terang dia.
Rizal Ramli yang juga penasihat ahli pada Perserikatan Bangsa Bangsa disomasi karena membuat pernyataan di media massa soal gratifikasi jabatan Wakil Presiden (Wapres) kepada Boediono yang dikaitkan dengan keputusan Bank Indonesia mem-
bail out Bank Century pada 2008.
[ald]
BERITA TERKAIT: