Dirugikan Somasi yang Tak Jelas, Rizal Ramli Berhak Lakukan Tindakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 28 Januari 2014, 15:16 WIB
Dirugikan Somasi yang Tak Jelas, Rizal Ramli Berhak Lakukan Tindakan Hukum
rizal ramli
rmol news logo Terkait somasi dari tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pihak Rizal Ramli menyambut baik ajakan musyawarah yang dilontarkan ketua tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang.

Tetapi ada satu catatan. Nama baik Rizal Ramli tidak boleh dirugikan dalam pembelaan dirinya.

"Kami selalu buka pintu komunikasi. Tetapi permintaan dari kami, Rizal Ramli tidak boleh dirugikan dalam pembelaan dirinya," tegas salah satu pengacara Rizal Ramli, Leonard Simorangkir, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 28/1).

Leonard mengatakan, ada dua hal yang wajib diklarifikasi oleh kubu SBY. Pertama, somasi yang diajukan kuasa hukum harus jelas untuk kepentingan dan atas nama siapa. Persoalan kedua, substansi dari somasi harus jelas. Kalau kedua hal itu belum jelas, maka tidak akan musyawarah di antara kedua pihak yang berseteru.

"Kami tak berikan batas waktu (untuk klarifikasi), tapi kami harapkan harus secepatnya dilaksanakan secara sportif dan secara hukum," jelas Leonard.

Dan ditambahkan Leonard, apabila permintaan klarifikasi itu tak juga disanggupi, maka pada waktunya Rizal Ramli berhak melakukan tindakan hukum terhadap SBY. Hal itu karena nama baik Rizal terancam akibat somasi yang dilayangkan kubu SBY.

"Tindakan hukum belum diputuskan oleh Rizal Ramli sementara ini. Tapi ini akan kami tunggu. Somasi bisa ditarik kan? Kalau minta maaf akan lebih baik," terang dia.

Rizal Ramli yang juga penasihat ahli pada Perserikatan Bangsa Bangsa disomasi karena membuat pernyataan di media massa soal gratifikasi jabatan Wakil Presiden (Wapres) kepada Boediono yang dikaitkan dengan keputusan Bank Indonesia mem-bail out Bank Century pada 2008.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA