Intinya, terang Yusril lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd beberapa saat lalu, seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45 dan tidak punya kekuatan hukum, namun MK putuskan bahwa pasal-pasal itu tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014.
MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan pada 2019. Itu disebabkan Effendi Gazali (pemohon) tak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 45.
"Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum," tegas Yusril.
Lain halnya dengan permohonan yang diajukannya. Menurut Yusril, ia menunjukkan jalan keluar itu. Ia minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat 2 dan Pasa 22E UUD 45.
"Kalau MK tafsirkan maksud pasal 6 ayat 2 parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya. Kalau MK tafsirkan pasal 22E ayat 1 bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu ubah UU untuk melaksanakannya," terang Yusril.
Maka, tegas dia, penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksanakan tahun 2014 ini juga.
"Namun apa boleh buat, MK sudah ambil keputusan sejak setahun lalu, namun baru hari ini dibacakan," terangnya.
Dia minta publik tak mencurigai diri yang baru-baru ini mengajukan uji UU Pilpres seolah karena kini Hamdan Zoelva yang jadi ketua MK, maka Hamdan yang notabene eks kader Partai Bulan Bintang akan membantunya.
"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hanpir setahun lamanya? Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019," ungkap Yusril.
Yusril pertanyakan, bila permohonannya banyak kesamaannya dengan permohonan dari Effendi Gazali Cs, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan.
"Bagi saya banyak misteri putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbangnya dengan seksama," tutup Yusril.
[ald]
BERITA TERKAIT: