Ada Kejanggalan, Masih Lebar Peluang Mendorong Pemilu Serentak Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 Januari 2014, 17:28 WIB
Ada Kejanggalan, Masih Lebar Peluang Mendorong Pemilu Serentak Tahun Ini
rmol news logo Peluang untuk melakukan pemilu serentak tahun ini masih ada walau Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2019.

Dengan adanya putusan itu, harusnya MK tegas memutuskan bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan harus mendasarkan pada putusan Mahkamah dan tidak dapat lagi diselenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara terpisah.

"Masih bisa ada dorongan politik untuk melakukan pemilu serentak tahun ini, dari DPR maupun gerakan masyarakat. Dasarnya ya putusan MK itu bahwa pemilu serentak adalah pemilu konstitusional," terang pakar tata negara, Margarito Kamis, saat diwawancara Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/1).

Apalagi ada kejanggalan sebagai berikut. Putusan itu sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, dilakukan pada hari Selasa 26 Maret 2013.

Tetapi, putusannya baru diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini (Kamis 23 Januari 2014).

"Pertanyaannya, kenapa tidak dibacakan saja segera itu putusan waktu itu? Ini ada nuansa politisnya," tegas dia.

"Masih ada kelompok politik di DPR yang punya mimpi pemilu serentak bisa dilaksanakan 2014. Paling-paling mereka harap bisa mundur penyelenggaraannya," kata dia.

Sekali lagi diterangkan Margarito, putusan MK atas pengujian UU 42/2008 yang dimohonkan Effendi Gazali itu rawan menimbulkan multi tafsir dan kekisruhan baru.

"Pasti ada polemik besar nanti karena putusan ini ambigu," tegasnya.

Perlu diketahui, dalam pertimbangannya MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan
Pemilu Legislatif secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.

Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA