PNS Hanya Boleh Menonton Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 19 Januari 2014, 09:57 WIB
PNS Hanya Boleh Menonton Partai
pns/net
rmol news logo Larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pengurus atau anggota partai politik sudah sangat jelas diatur dalam PP No.37/2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik.

"Jadi sudah sangat jelas kalau mau berpolitik, ya pensiun saja!" ujar Kepala Seksi Status Kepegawaian B Badan Kepegawaian Negara (BKN), Agus Sopyan, seperti dilansir dari bkn.go.id, Minggu (19/1).

Lanjut Agus, beda halnya apabila hanya menjadi penonton dan tanpa atribut, itu masih diperbolehkan.

Sanksi tegas mesti diberikan oleh kepala daerah baik bupati/walikota maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap PNS yang terlibat partai politik, guna menghindari agar fasilitas kantor tidak digunakan dalam proses politik tersebut, dan juga tidak menjaring PNS lainnya untuk ikut serta memberi dukungan.

Apabila pihak bupati/walikota, kata Agus, tidak berani mengambil tindakan untuk memberhentikan PNS yang terlibat politik, maka pihak BKD dapat melaporkan permasalahan tersebut ke BKN untuk dibuatkan fatwanya memberhentikan PNS tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA