"Jadi sudah sangat jelas kalau mau berpolitik, ya pensiun saja!" ujar Kepala Seksi Status Kepegawaian B Badan Kepegawaian Negara (BKN), Agus Sopyan, seperti dilansir dari
bkn.go.id,
Minggu (19/1).
Lanjut Agus
, beda halnya apabila hanya menjadi penonton dan tanpa atribut, itu masih diperbolehkan.
Sanksi tegas mesti diberikan oleh kepala daerah baik bupati/walikota maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap PNS yang terlibat partai politik, guna menghindari agar fasilitas kantor tidak digunakan dalam proses politik tersebut, dan juga tidak menjaring PNS lainnya untuk ikut serta memberi dukungan.
Apabila pihak bupati/walikota, kata Agus, tidak berani mengambil tindakan untuk memberhentikan PNS yang terlibat politik, maka pihak BKD dapat melaporkan permasalahan tersebut ke BKN untuk dibuatkan fatwanya memberhentikan PNS tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: