"Saya yakin pertemuan itu ada," ujar Murod dalam diskusi Indonesia Lawyers Club yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi nasional (Selasa, 14/1).
Jelas dia, untuk membuktikannya, tidak cukup waktu beberapa hari dan bulan saja. Toh, kata Murod, mengungkap dua alat bukti ketersangkaan Anas dalam proyek Hambalang KPK tidak bisa meski sudah 10 bulan.
"Saya gak dikasih waktu menemukan bukti itu (pertemuan Cikeas), sementara 10 bulan KPK juga belum menemukan bukti keterlibatan Anas," cibir Murod.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti pertemuan itu. "Saya tetap cari bukti-bukti itu, dan kalau dapat kita juga akan laporkan ke polisi," tandas Murod.
Atas polemik ini, Kamis (9/1) lalu Denny Indrayana resmi melaporkan aktivis PPI Makmun Murod Al Barbasy dan Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Denny, pernyataan dua loyalis Anas Urbaningrum tersebut adalah fitnah lantaran dirinya tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny menambahkan, dirinya telah berniat baik dengan memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Murod dan Tri untuk meminta maaf soal tuduhannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: