"Pada saat nanti, konvensi rakyat atau apapun namanya yang semacam itu, bisa diadopsi secara konstitusional. Teman-teman yang menggagas ini tidak usah kecil hati sekarang. Sejarah politik di Amerika Serikat sendiri membutuhkan puluhan tahun untuk mengadopsi sistem konvensi semacam ini," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (3/1).
Menurut dia, Salahuddin Wahid dan para tokoh lain yang menggagas Konvensi Rakyat harus menyadari ide mereka sangat baik untuk diadopsi secara konstitusional.
"Minimal mekanisme semacam itu diperjuangkan ke DPR agar minimal masuk ke dalam UU Pilpres di masa mendatang. Itu tugas dari para penggagasnya," ujarnya.
Konvensi rakyat sendiri dianggapnya terbuka dan melibatkan banyak sekali orang. Yang terpilih dalam konvensi itu memiliki basis dan disukai rakyat.
Tapi ada saran dari Margarito. Untuk saat ini, para penggagas konvensi rakyat harus lakukan penjajakan ke partai menengah untuk tawarkan calon yang terpilih melalui konvensi itu.
"Saya kira rugi kalau parpol tak ambil mereka yang dipilih berdasar konvensi rakyat. Cara konvensi rakyat ini akuntabel, sangat partisipatif, terbuka, dan orang-orang yang masuk mendaftar sukarela," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: