"Jurnalismenya tetap tapi medianya baru (siber)," papar anggota Dewan Pers, Nezar Patria ketika menjadi pembicara dalam acara Pelatihan Jurnalistik yang digelar oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) di Hotel Mandarin Oriential, Jakarta, Rabu (18/12) pagi.
Nezar melanjutkan, perkembangan media daring di Indonesia sebetulnya turut membawa permasalahan baru dalam dunia jurnalistik, terutama terkait pembangunan kualitas jurnalistiknya.
Nezar pun memaparkan data yang dimiliki Dewan Pers mengenai pelanggaran kode etik pada tahun 2012.
"Media online menempati posisi kedua," sebut Nazer sambil menunjukkan angka 18,00 persen untuk media online berada satu tingkat di bawah media cetak dengan angka 65,60 persen dari pengaduan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Adapun pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Dewan Pers kebanyakan menyoroti pemberitaan yang tidak berimbang, tidak menguji informasi, tidak akurat, tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan asusila, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, tidak jelas narasumbernya, dan adanya prasangka SARA dalam berita. Laporan-laporan yang ada itu memicu kekhawatiran dalam dunia jurnalistik.
"Karena itu kami membuat panduan pemberitaan media siber (online) yang disahkan pada 3 Februari 2012," jelas Nezar.
Panduan pemberitaan media siber ini disusun Dewan Pers bersama tujuh asosiasi wartawan dan 30 media online di Indonesia. Lebih lanjut Nezar menjelaskan, panduan pemberitaan media siber memuat aturan mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, kepentingan publik, komentar pembaca, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita, dan iklan.
"Kita semua bertanggung jawab supaya mendapatkan quality content (pemberitaan)," demikian Nezar.
Acara pelatihan jurnalis yang digelar dalam rangka peringatan hari jadi Perhumas ke-41 dan didukung oleh Standard Chartered tersebut turut dihadiri sejumlah wartawan media cetak dan online.
[wid]
BERITA TERKAIT: