Dipo Alam: Sembilan Tahun Jadi Sekjen MK, Janedjri M Gaffar Harus Disegarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 Oktober 2013, 21:08 WIB
Dipo Alam: Sembilan Tahun Jadi Sekjen MK, Janedjri M Gaffar Harus Disegarkan
Janedjri M Gaffar/net
rmol news logo Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar layak dilakukan penyegaran, karena Janedjri yang kini mengisi jabatan tersebut sudah menjabat lebih dari lima tahun.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2002 sudah membatasi masa jabatan eselon I termasuk sekjen, hanya lima tahun.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Janedri sudah sembilan tahun mengembang tugas Sekjen MK, sehingga jabatan yang diembannya sudah tidak sehat, dan perlu dilakukan penyegaran.

Dipo yang tengah berada di Pacitan untuk mengikuti kunjungan Presiden SBY mengaku telah mengirim surat edaran ke seluruh lembaga negara termasuk MK untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lima tahun. Namun, surat edaran tersebut tidak mendapatkan respon dari MK.

"Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tetapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen sehingga tidak ada tindaklanjutnya," ujar Dipo seperti dalam situs setkab.go.id.

Ia menjelaskan, pergantian Sekjen MK perlu disinggung di tengah wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penyelamatan MK yang akan ditandatangani Presiden SBY dalam waktu dekat.

"Kalau terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dan diputus melalui Keputusan Presiden (Keppres)," papar Seskab.

Janedjri Gaffar sendiri merupakan pejabat MK yang paling lama menjabat. Sejak MK berdiri tahun 2003, yang bersangkutan menjabat sebagai sekjen sampai saat ini. Sebelum mengabdi di MK, Janedjri merupakan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA