Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2002 sudah membatasi masa jabatan eselon I termasuk sekjen, hanya lima tahun.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Janedri sudah sembilan tahun mengembang tugas Sekjen MK, sehingga jabatan yang diembannya sudah tidak sehat, dan perlu dilakukan penyegaran.
Dipo yang tengah berada di Pacitan untuk mengikuti kunjungan Presiden SBY mengaku telah mengirim surat edaran ke seluruh lembaga negara termasuk MK untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lima tahun. Namun, surat edaran tersebut tidak mendapatkan respon dari MK.
"Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tetapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen sehingga tidak ada tindaklanjutnya," ujar Dipo seperti dalam situs
setkab.go.id.
Ia menjelaskan, pergantian Sekjen MK perlu disinggung di tengah wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penyelamatan MK yang akan ditandatangani Presiden SBY dalam waktu dekat.
"Kalau terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dan diputus melalui Keputusan Presiden (Keppres)," papar Seskab.
Janedjri Gaffar sendiri merupakan pejabat MK yang paling lama menjabat. Sejak MK berdiri tahun 2003, yang bersangkutan menjabat sebagai sekjen sampai saat ini. Sebelum mengabdi di MK, Janedjri merupakan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: