Tapi, hal itu perlu dibuktikan secara teknis dan diuji akurasinya di hadapan parpol-parpol peserta pemilu, Komisi II DPR, dan Bawaslu.
Demikian disampaikan Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Girindra Sandino, kepada wartawan lewat surat elektronik, Senin (23/9).
Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Administrasi dan Kependudukan, harus secara detail menjelaskan lebih jauh pernyataan yang dikemukakan dalam RDP dengan Komisi II DPR RI bahwa dari 136.020.095 daftar penduduk yang NIK-nya dinyatakan sudah tunggal dan 100 persen akurat, terdapat 98.400.728 penduduk yang tidak ada dalam DPSHP.
"Pemerintah wajib bertanggung jawab secara administratif dan politik atas terjadinya masalah tersebut," tegasnya.
Pemerintah, DPR RI, parpol-parpol peserta pemilu juga peserta pemilu anggota DPD serta kekuatan-kekuatan demokratik lain tentu tidak bisa membiarkan kekacauan DPT, karena jelas merupakan bentuk delegitimasi pemilu, pelecehan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan menjadi sumber patologi demokrasi seperti kecurangan, manipulasi suara dan rekayasa ilegal penambahan serta pengurangan suara kontestan.
"Pemerintah, DPR RI dan KPU seharusnya menyatakan telah terjadi situasi 'Darurat Pemilu' apabila dalam kurun waktu paling lambat satu bulan ke depan tidak terdapat perbaikan signifikan menjelang Penetapan DPT secara nasional," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: