Hanura: Presidential Threshold Ideal 3,5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 13 September 2013, 21:58 WIB
Hanura: <i>Presidential Threshold</i> Ideal 3,5 Persen
saleh husin/net
rmol news logo Fraksi Partai Hanura kembali menegaskan sikapnya terkait presidential threshold sama dengan parliamentary threshold yakni sebesar 3,5 persen suara. Keputusan itu demi memberi keleluasaan bagi masyarakat memilih pemimpin.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan, pada prinsipnya Hanura tetap pada posisinya yaitu setiap partai yang lolos PT dapat mengajukann capresnya.

"Kenapa kita menginginkan seperti itu agar masyarakat kita berikan jumlah alternatif pilihan yang lebih banyak untuk menentukan siapa pemimpinnya nanti," katanya di Jakarta, Jumat (13/9).

Dia juga menyatakan, jangan sampai ada langkah yang sengaja membatasi melalui aturan. Apalagi hal itu sesuai dengan amanat UUD 1045 bahwa yang berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memenuhi syarat sah sebagai partai politik. Dia juga menilai dibalik upaya penentuan presidential threshold lebih tinggi dibanding parliamentary threshold sebagai skenario meminimalisir kompetisi.

Ketua DPP Partai Hanura ini juga menyinggung fraksi lainnya dalam menyikapi hal itu. Menurut Saleh Husin, hal itu kembali kepada sikap dari masing-masing fraksi dan ahirnya nanti apapun yang ahirnya diputuskan harus diterima sebagai keputusan bersama.

"Yang penting harus segera kita putuskan agar KPU dapat bekerja dengan baik jangan diulur-ulur waktunya," ujar dia.

Saleh Husin juga memastikan seluruh anggota fraksi, pengurus dan kader Hanura bakal bekerja keras dalam pemilu legislatif tahun depan. "Kami pasti all out untuk minimal kita masuk dala tiga besar di pileg nanti. Sehingga, lebih mudah untuk mengantarkan pasangan WIN-HT memimpin republik ini," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA