Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menuding KPU tidak menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dalam menyusun DPSHP. Seharusnya DP4 yang diterima KPU sejak awal dibandingkan dengan data pemilih pada Pilkada dan pemilu terakhir.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan, meski penundaan pengumuman DPT hingga 30 hari ke depan memang sudah seharusnya dilakukan, tetapi hal itu tetap menambah kesan buruk pengelolaan pelaksanaan pemilu 2014.
"Sejak tahapan pemilu 2014 dilakukan, yakni dengan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu, pembuatan berbagai regulasi tahapan pemilu, penetapan DCT, dan sebagainya dilalui dengan berbagai keributan dan sedikit kontroversi. Tak satupun tahapan pemilu yang tampak berjalan mulus. Dan sebagian tahapan dilaksanakan tidak tepat waktu," kata Ray dalam pesan elektroniknya yang disebar kepada wartawan, Kamis (12/9).
Kini, permasalahan yang sama muncul kembali. Penetapan DPT diundur karena adanya kekurangan data dan verifikasi yang belum sepenuhnya terlaksana.
Menurut Ray, pengunduran jadwal ini makin menggumpalkan keraguan atas kemampuan dan kesigapan anggota KPU Nasional dalam mengelola, mengkoordinasi, mengsinergikan berbagai pemangku kepentingan dan tentu saja memandang skala prioritas pekerjaan.
[ald]
BERITA TERKAIT: