Kasus Dermaga Sabang, KPK Cegah Empat Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Agustus 2013, 22:47 WIB
Kasus Dermaga Sabang, KPK Cegah Empat Orang
Johan Budi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham Jakarta melakukan upaya pencegahan keluar negeri terhadap empat orang.

Pencegahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Empat orang yang dicegah antara lain, yakni Heru Sulaksono (PT Nindya Karya), Ramadhan Ismy (Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS), Teuku Syaiful (mantan Kepala BPKS), Muhammad Taufik (swasta).

Jurubicara KPK, Johan Budi menyatakan pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu manakala keterangan dibutuhkan orang itu tidak sedang berada di luar negeri.

"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai 6 bulan ke depan," kata dia melalui pesan singkatnya, Selasa malam (20/8).

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK siang tadi resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial RI dan HS. RI adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sementara HS adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Oleh KPK, RI dan HS disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar akibat dari perbuatan keduanya.

RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA