"Itu dikembalikan ke KPU Jatim, kami memberikan pertimbangan dan telaah kepada KPU Jatim," kata Komisioner KPU Pusat Ferry Kurni Rizkiyansyah, Rabu (14/8).
Pertimbangan tersebut, lanjut Ferry, berkaitan dengan anggaran, waktu pelaksanaan dan peraturan terkait pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur. Selain keberpihakannya kepada pasangan calon tertentu, KPU Jatim juga dinilai membuat kecerobohan dengan mencetak formulir C1 tanpa menunggu hasil putusan sengketa Pilkada di DKPP.
Formulir model C1 digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.
Selain itu, formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.
Dalam lembar formulir C1 tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan Bambang DH-Said Abdullah, sedangkan pada kolom ke empat kosong.
[dem]
BERITA TERKAIT: