"Sebenarnya niat untuk mengembalikan penerimaan sejumlah parsel dari handaitolan dan para kolega sebelum jatuh hari raya lebaran kemarin. Namun karena KPK keburu libur jadinya tertunda. Baru hari ini bisa dilaksanakan," ujar Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo disapa, dalam keterangan elektronik yang diterima redaksi, sesaat lalu, Senin (12/8).
Politisi Partai Golkar itu mengaku lega dan terbebas dari beban dengan pengembalian parsel lebaran yang dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi tersebut. Parsel termasuk gratifikasi karena jenis dan bentuknya beragam serta bernilai rata-rata lebih dari 1 juta rupiah.
"Siapapun tahu dalam politik, apalagi menjelang pemilu pasti akan ada upaya-upaya untuk menjatuhkan lawan. Dan saya tidak ingin hal tersebut dijadikan amunisi lawan politik," katanya.
"Selain itu, yang utama dan penting adalah saya ingin mendorong kawan-kawan sesama anggota DPR agar melakukan hal yang sama sebagai contoh bagi masyarakat dan untuk menghindari fitnah politik," sambung Bamsoet.
Sekedara catatan, aturan mengenai penerimaan gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan jabatannya wajib melaporkannya ke KPK.
[dem]
BERITA TERKAIT: