Besok, Keputusan SBY Digugat ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 11 Agustus 2013, 19:58 WIB
Besok, Keputusan SBY Digugat ke PTUN
patrialis akbar/net
rmol news logo Penunjukkan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden SBY dinilai melanggar Undang-undang MK.

Dalam Pasal 19 UU MK mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipasif.

"Keharusan ini dimaksudkan agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan dan dapat berperan aktif memberikan masukan atas calon yang diajukan DPR, MA maupun Presiden," ujar Direktur Advokasi YLBHI Bahrain kepada media di Jakarta, Minggu (11/8).

Untuk itu, kata Bahrain, pihaknya dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi akan menggugat keputusan menunjuk Patrialis tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rencananya, gugatan akan diajukan besok, Senin (12/8).

"Koalisi akan menggugat presiden untuk membatalkan Kepres tentang pengangkatan Patrialis," demikan Bahrain.

Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013. Keputusan inilah yang akan digugat di PTUN Jakarta.  [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA