Dalam Pasal 19 UU MK mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipasif.
"Keharusan ini dimaksudkan agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan dan dapat berperan aktif memberikan masukan atas calon yang diajukan DPR, MA maupun Presiden," ujar Direktur Advokasi YLBHI Bahrain kepada media di Jakarta, Minggu (11/8).
Untuk itu, kata Bahrain, pihaknya dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi akan menggugat keputusan menunjuk Patrialis tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rencananya, gugatan akan diajukan besok, Senin (12/8).
"Koalisi akan menggugat presiden untuk membatalkan Kepres tentang pengangkatan Patrialis," demikan Bahrain.
Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013. Keputusan inilah yang akan digugat di PTUN Jakarta.
[dem]
BERITA TERKAIT: