"Pengunaan kendaraan dinas untuk mudik tindakan yang tidak etis dan tidak patut karena tidak sesuai dengan peruntukkan diadakannya kendaraan dinas tersebut," ujar Koordinator Seknas Fitra, Maulana kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/8).
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas yang sumber keuangannya dari APBN ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sarana transportasi darat bagi pejabat negara, angkutan pegawai, dan operasional kantor.
Maulana menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya, alokasi APBN 2013 untuk pengadaan kendaraan dinas mencapai Rp 2,57 triliun. Anggaran tersebut untuk pengadaan sebanyak 18.502 unit kendaraan dinas yang tersebar dari 87 kementrian maupun lembaga.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Pejabat negara yang mudik dengan kendaraan dinas mau untung sendiri dan tidak tahu malu. Kendaraan dinas itu harusnya digunakan untuk mendukung kerja pelayanan masyarakat bukan untuk dipamerkan di kampung halaman," jelas Maulana.
Karena itu, Fitra meminta DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat bertindak tegas untuk memanggil pihak kementerian maupun lembaga yang tidak konsisten mengelola aset kendaraan dinas.
[dem]
BERITA TERKAIT: