Perempuan paruh baya yang sempat dijuluki Ratu Togel itu bertempat di sebuah rumah bertingkat II yang berada di Kompleks Mutiara Residence di Jalan Williem Iskandar Medan, Tan Acu dan lima rekannya mengendalikan judi online dengan omset perhari mencapai ratusan juta rupiah.
Sabtu sore (3/7) kemarin, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut berhasil membongkar praktik perjudian tersebut. Hasilnya, enam orang yang diduga terlibat kuat dalam perjudian melalui situs jejaring internet berhasil dibekuk petugas.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Cyber Crime Poldasu, Kompol Ikhwan. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop dua unit, faxmile 11 unit, Handphone 3 unit, serta uang tunai hampir Rp 7 juta turut disita.
"Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat," terang Kompol Ikhwan di lokasi penggerebekan seperti dikutip dari
MedanBagus.com, Minggu (4/8).
Kini Tan Acu ditetapkan sebagai tersangka berikut lima orang lainnya, Randi sebagai operator laptop, Edi alias Amin sebagai penghitung angka, dan Aling, Andidan serta Apong sebagai penghitung omset.
Vonis 5 bulan penjara di PN Medan yang dijatuhkan kepada Acu pada 21 Desember 2009 lalu dinilai kontroversi oleh banyak kalangan. Dugaan mafia kasus (markus) di lingkungan kejaksaan dan PN Medan sempat mengemuka. Pasalnya, sebelum dijatuhi vonis ringan, jaksa juga hanya menuntutnya 10 Bulan.
Kapolresta Medan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Imam Margono, mengakui kalau Tan Acu yang disebut-sebut Ratu Togel kota Medan yang licin.
[rus]
BERITA TERKAIT: