Konsultan dan Staf PT CCM Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Juli 2013, 12:53 WIB
Konsultan dan Staf PT CCM Kembali Diperiksa KPK
proyek hambalang/net
rmol news logo Setelah memeriksa sebelas saksi untuk perkara dugaan korupsi dalam pembangunan sara-prasarana olahraga di Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Hari ini (Kamis, 25/7), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Perencana Konstruksi, Imanullah Aziz; Dirut Laboratorium Teknik Sipil, Geoinves Idrus; dan empat staf PT Ciriajasa Cipta Mandiri yakni Aditya Gautama, Suhartono, Rudi Hamarul, dan Yusuf Solihin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi sesaat lalu.

Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Arsitek PT Ciriajasa Cipta, Mandiri Aditya Gautama dan Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Malemteta Ginting. PT Ciriajasa diketahui sebagai perusahaan konsultan proyek Hambalang.

Dalam kasus pembangunan proyek ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.

Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijadikan tersangka karena ditenggarai menerima gratifikasi berupa mobil dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. Anas selaku penyelenggaraa negara diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan kewenangannya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA