Salah Tangkap, IPW Desak Propam Periksa Kapolres Gresik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 21 Juli 2013, 17:43 WIB
Salah Tangkap, IPW Desak Propam Periksa Kapolres Gresik
rmol news logo Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri didesak turun tangan terhadap kasus salah tangkap dan kriminalisasi Polres Gresik. Jamal Abdullah, seorang anak di bawah umur, dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap dan hingga kini masih ditahan Polres Gresik.

"IPW mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim sebagai pelaku salah tangkap," terang Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (21/7).

Kasus salah tangkap yang dialami Jamal Abdulah terjadi pada 24 Juni 2013. Saat itu rumah keluarga Jamal di Desa Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diserang enam lelaki. Para penyerang berusaha masuk ke dalam rumah, merusak motor keluarga Jamal dan melempari rumahnya. Melihat hal ini Jamal melakukan pembelaan dan memukul Abdul Karim, salah seorang penyerang rumahnya.

Akibat pemukulan ini Abdul Karim melapor ke Polres Gresik, yang kemudian menangkap dan menahan Jamal Abdullah. Sebaliknya laporan keluarga Jamal ke Polres Gresik atas penyerangan rumahnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Para pelaku penyerangan masih bebas bergentayangan.  Keluarga Jamal sudah melaporkan kasus salah tangkap ini ke Kapolda Jatim pada 30 Juni 2013. Namun, tidak ada tanggapan dari Kapolda dan Jamal masih saja ditahan polisi.

"Penahanan itu melanggar UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yang berusia antara 12 sampai 18 tahun. Jamal masih berusia 17 tahun dan statusnya bukan berkonflik dengan hukum, melainkan korban yang membela diri dari serangan enam pelaku.

Penahanan terhadap Jamal, lanjut Neta, juga melanggar Pasal 30 ayat 2 yang menyebutkan anak yang ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak. Adapun Jamal selama ini ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari.

"Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dengan nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU dilanggar sedemikian rupa oleh Kapolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan.

Keluarga Jamal akan melapor kasus salah tangkap dan kriminaliasi ini ke Propam Mabes Polri, Selasa lusa (23/7), pukul 10.00. Selain sejumlah saksi, kedatangan keluarga korban ke Propam Polri akan didampingi IPW.

"IPW mendesak Propam Polri bekerja cepat karena kasus yg menimpa Jamal mulai dimanipulasi dan direkayasa agar seolah-olah kasus salah tangkap itu menjadi kasus kriminal yang wajar," [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA