Menurut dia, memang sudah semestinya ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan.
"Regulasi seperti ini bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar politisi Golkar ini dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 21/7).
Hadjriyanto menambahkan bahwa ketentuan harus "adil" sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan. Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi "tidak adil" karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang. Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair.
"Jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokras," tambahnya.
Plutokrasi itu adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, masih lanjutnya, yang akan terpilih dalam pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja. Caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal. Ini semua harus dicegah melalui pembentukan regulasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa pemilu harus "Luber-Jurdil" secara sistemik dengan membuat aturan.
"Saya rasa maksimal seorang caleg di Jawa Rp 1 milyar, dan di luar Jawa Rp 1,5 milyar itu cukup," tegasnya.
"Aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: