"Ada tiga alasan mengapa patut diapresiasi. Pertama, tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID padahal investor asing cenderung membawa atau mengancam pemerintah Indonesia ke forum ICSID saat merasa dirugikan kondisi investasi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (18/7).
Alasan kedua, kata dia, pemerintah mampu menyampaikan bukti yang kuat karena investasi yang dilakukan Rafat tidak termasuk yang dilindungi berdasarkan "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib menyimpan apapun dokumen yang dikemudian hari kemungkinan dapat dijadikan bukti di peradilan internasional.
"Kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID," sebut Hikmahanto sebagai alasan terakhir.
Hikmahanto pun menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia.
Kepastikan pengadilan arbiter ICSID memenangkan pemerintah Indonesia atas gugatan Rafat disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief mengatakan ICSID menerima eksepsi yurisdiksi karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai ketentuan dari Bilateral Investment Treaty. Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.
Berdasarkan gugatannya, Rafat yang menjabat pemegang saham Bank Century menganggap Pemerintah RI melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta melalui pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat, 12 Mei 2011.
Rafat memiliki dua alasan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Yakni karena merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dan putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia.
[dem]
BERITA TERKAIT: