"Saya tidak berpendapat soal itu," jelas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (14/7).
Menurut Gamawan, pemerintah juga tidak mau ikut campur. Ia menyerahkan hal itu kepada sembilan fraksi di Senayan; Demokrat, Golkar, PDIP Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
"Biarlah (RUU Pilpres) itu menjadi ranahnya parpol (partai politik)," tandas mantan Sumatera Barat itu.
Yang berkembang hingga kini, Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP Perjuangan, PAN, dan PKB menilai UU Pilpres masih relevan dan meminta tak perlu direvisi. Sementara PKS,PPP, PKB, Gerindra dan Hanura meminta UU tersebut harus direvisi, seperti soal
presidential threshold (PT), aturan melakukan konvensi penjaringan capres, rangkap jabatan presiden, pengaturan kampanye di media dan sebagainya.
[rsn]
BERITA TERKAIT: