Pemerintah Serahkan UU Pilpres kepada Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 14 Juli 2013, 07:38 WIB
Pemerintah Serahkan UU Pilpres kepada Parpol
gamawan fauzi/net
rmol news logo Pemerintah ogah mengomentari wacana yang berkembang apakah Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden direvisi atau tidak.

"Saya tidak berpendapat soal itu," jelas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (14/7).

Menurut Gamawan, pemerintah juga tidak mau ikut campur. Ia menyerahkan hal itu kepada sembilan fraksi di Senayan; Demokrat, Golkar, PDIP Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.

"Biarlah (RUU Pilpres) itu menjadi ranahnya parpol (partai politik)," tandas mantan Sumatera Barat itu.

Yang berkembang hingga kini, Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP Perjuangan, PAN, dan PKB menilai UU Pilpres masih relevan dan meminta tak perlu direvisi. Sementara PKS,PPP, PKB, Gerindra dan Hanura meminta UU tersebut harus direvisi, seperti soal  presidential threshold (PT), aturan melakukan konvensi penjaringan capres, rangkap jabatan presiden, pengaturan kampanye di media dan sebagainya. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA