Dalam pernyataannya Jum'at (12/7) di kantor Kementerian ESDM, yang kemudian dimuat beberapa media online, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu mengatakan, bahwa media online adalah media yang tidak jelas. Kata Jero Wacik, nara sumber yang diberitakan media online tidak valid.
Ia juga membandingkan pemberitaan media online dengan media cetak. Kata dia, di media cetak bisa diketahui nama penulis, dan sang penulis bisa diprotes jika ada sesuatu yang salah dalam pemberitaan. Tak hanya itu Jero juga menyebut media online seperti surat kaleng.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) yang juga sebagai salah satu pemilik perusahaan media online sangat menyesalkan dan terganggu atas pernyataan "sesat" dari petinggi Partai Demokrat itu.
"Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak terlontar dari mulut seorang pejabat negara pengguna uang rakyat, seperti Jero Wacik. Media online muncul karena perkembangan kemajuan teknologi atas dasar itulah media online berdiri, saat ini malah media cetak, televisi dan radio memiliki media online juga," sesal Kresna Budhi Candra dalam siaran persnya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Sabtu, (13/7).
Menurutnya, media online mempunyai badan hukum (berbentuk perusahaan/PT) mencantumkan boks redaksi yang berisi penanggung jawab/pemimpin redaksi, nama redaktur, nama wartawan, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat kantor media online, sehingga sangat menyesatkan jika Jero menyebut media online sebagai surat kaleng.
"Untuk mencegah para pejabat publik lain membuat pernyataan sesat seperti Jero Wacik itu, maka kami menuntut Jero Wacik untuk meminta maaf kepada seluruh media online di Indonesia dan meralat pernyataannya terkait penghinaan terhadap media online di Indonesia," lanjutnya.
Selain itu IWO juga meminta Jero untuk mengklarifikasi ucapannya dengan cara secara langsung mengundang seluruh media online di Indonesia terkait ralatnya tersebut, agar langsung didengar dan ditulis pernyataannya tersebut.
Jika hal itu tidak diindahkan, maka IWO akan membawa permasalaan itu ke ranah hukum dengan cara melaporkan pernyataan Menteri ESDM Jero Wacik ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin 15 Juli 2013 pukul 10.00 WIB, dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal seperti yang diatur dalam KUHP terkait dengan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini kami lakukan agar tidak lahir 'Jero Wacik' lainnya yang bebas melanggar peraturan perundangan dan peradaban," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: