"KPU jangan terlalu kaku, jangan menafsirkan UU dengan tafsirannya sendiri," ujar anggota Komisi II Yandri Susanto kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (10/7).
Seperti aturan KPU yang membatalkan seluruh caleg di sebuah Dapil karena tak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
"Ini kan melanggar UUD, menghalangi hak politik warga Indonesia," terangnya.
Padahal sambung politisi PAN ini, pihaknya di Komisi II sudah pernah menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan KPU, namun Husni Kamil Manik Cs tidak mengindahkan.
"Menafsirkan UU sebaiknya tidak dengan analisa sendiri. Ke depan saya rasa akan semakin rumit kalau terus seperti ini," tandas dia.
[rsn]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: