"Karena ada yang menerima (revisi) dan menolak, untuk musyawarah mufakat sangat kecil. Meskipun hakikatnya keputusan ini diambil di Paripurna," ujar Anggota Baleg DPR RI, Indra kepada
Rakyat Merdeka Onlie, Senin (8/7).
Meski bukan baku, perkembangan selama ini kata Indra, ada empat fraksi yang menginginkan revisi sementara lima fraksi menola. Frasksi PKS, Gerindra, Hanura dan PPP berada di barisan yang menginginkan perubahan, sementara fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB menolak.
"Kemungkinan akan ada perubahan lagi. Kita lihat saja nanti siang," tandas politisi muda PKS ini.
Dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasannya, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal dalam revisi UU tersebu, namun hingga kini UU tersebt belum juga diputuskan.
[rsn]
BERITA TERKAIT: