Besok Revisi UU Pilpres Disahkan, Gerindra Tetap Tolak PT 20 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 07 Juli 2013, 22:25 WIB
Besok Revisi UU Pilpres Disahkan, Gerindra Tetap Tolak PT 20 Persen
rmol news logo RUU Pilpres akan diputuskan di Badan Legislasi DPR besok. UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas yang disepakati DPR dan Pemerintah.

Dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasannya di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal dalam revisi UU tersebut.

"Hanya satu pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka presidential threshold atau PT untuk pengajuan pasangan Capres. Gerindra berpendapat angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilih untuk persyaratan parpol mencalonkan Capres adalah terlalu besar," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, pada Minggu petang (7/7).

Angka sebesar itu, lanjut Martin, hanya memberi peluang paling banyak pada tiga pasangan Capres, yang tidak sesuai dengan harapan rakyat untuk terjadinya perubahan dan masuknya calon-calon alternatif.

"Karena tidak tercapainya kesepakatan di Baleg, minggu lalu pembahasan RUU ini dilakukan Baleg dengan Pimpinan DPR dan Ketua-Ketua Fraksi. Namun, tidak tercapai juga kata sepakat sehingga diputuskan utk mengembalikannya ke Baleg untuk memutuskan apakah angka  PT pencalonan Capres itu tetap atau diubah sesuai harapan masyarakat," ujarnya.

Rencananya, besok RUU ini diputuskan di Baleg. Sebab sudah terlalu lama pembahasan RUU ini tersendat hanya karena satu pasal saja, sedangkan waktu pemilihan Presiden tidak sampai setahun lagi.

Padahal, Baleg sudah menyepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dalam pembahasan selama hampir 1,5 tahun ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA