Aturan Cukai Rokok Bunuh Industri Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 01 Juli 2013, 19:28 WIB
Aturan Cukai Rokok Bunuh Industri Rokok
ilustrasi/ist
rmol news logo Pengusaha rokok nasional membantah klaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) yang menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Hasil Cukai Tembakau melindungi perusahaan rokok kecil. Apalagi, tudingan DJBC yang mengatakan perusahaan rokok kecil berusahaan memiskinkan diri akibat adanya PMK tersebut.

"PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil," ujar Ali Khoizin, pengusaha rokok Gudang Baru, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (1/7).  

Ali mengatakan aturan tersebut atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok di daerah. Perusahaan rokok skala kecil jadi korban dalam aturan tersebut seiring meningkatkan biaya produksi rokok.

"Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," katanya.

Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Misalanya dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Namun dalam PMK 78 tahun 2013 disebutkan pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.

"Logika dalam PMK 78 salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena ada satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," bebernya.

Bahkan, lanjut Ali, apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kolaps.

"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri  rokok ada nilai budayanya. Pemerintah mengabaikan nilai-nilai itu," pungkas dia. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA