SIDANG SIMULATOR

Istri Ketiga Djoko Susilo Beli Rumah Rp 6,35 Miliar Lewat Erick Maliangkay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juni 2013, 16:08 WIB
Istri Ketiga Djoko Susilo Beli Rumah Rp 6,35 Miliar Lewat Erick Maliangkay
dipta anindita/ist
rmol news logo Sidang lanjutan korupsi proyek simulator untuk ujian surat izin mengemudi dengan terdakwa, Irjen Djoko Susilo, kembali mengungkap perihal pembelian rumah mewah atas nama Dipta Anindita. Rumah berharga Rp 6,35 milliar itu beralamat di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembeliannya lagi-lagi diperantarai notaris kepercayaan Djoko Susilo, Erick Maliangkay, SH.

Seorang pengusaha keramik bernama Baharatmo Prawiro Utomo, merupakan pemilik rumah tersebut. Kepada Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Mathius Samiadji, dia mengaku, awalnya tidak tahu siapa sebenarnya Dipta Anindita, istri ketiga dari Djoko Susilo itu.

"Saya baru tahu setelah dipanggil KPK, ada penjualan aset saya secara tidak langsung, yaitu rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Dipta Anindita," kata Baharatmo alias Bahar dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/6).

Sedianya rumah itu akan digunakan untuk membuka usaha karena letaknya yang strategis. Namun, karena belum tahu apa usaha apa yang akan digelutinya, Bahar akhirnya menjual rumah di atas tanah 246 meter persegi tersebut lewat perantara properti Era Victoria.

"Agustus 2011 saya dihubungi broker dari Era Victoria, Pak Leo dan Pak Budi. Kata mereka ada peminat rumah bernama Erick Maliangkay. Saya dipertemukan dengan Erick di Restoran Warung Daun di Jalan Wolter Monginsidi," aku dia.

Saat pertemuan pertama itu, Bahar menawarkan rumahnya seharga Rp 6,5 miliar. Tetapi menurut dia, saat itu tidak tercapai kesepakatan lantaran Erick menawar di bawah Rp 6 miliar. Namun, satu bulan kemudian Erick kemudian menghubunginya kembali. Di situ akhirnya disepakati penjualan rumah dengan harga Rp 6,35 miliar.

"Awal Oktober 2011, Erick bawa duit buat uang muka Rp 100 juta, dibayar ke saya. Awalnya Erick mengatakan rumah itu buat dia. Tetapi saat membuat akta jual beli, akhirnya Erick bilang dapat surat kuasa. Yang mengurus surat-surat Erick, saya cuma kasih data. Sejak awal saya tahu dia adalah notaris," lanjut Bahar.

Pelunasan pembayaran rumah itu dilakukan dua kali dengan uang tunai. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA