"Komunikasi dengan Pak JK tetap intens. Kita lakukan melalui beberapa jalur, termasuk lewat orang,"orang Golkar dan Pak Yusril Ihza Mahendra," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Seperti diketahui, Antasari bersama kuasa hukumnya melakukan judicial review atas Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali.
Sebelumnya, Antasari juga meminta surat rekomendasi dari MK untuk bisa mendatangkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Cyrus Sinaga, untuk hadir pada sidang. Sama seperti JK, Susno dan Cyrus yang kini berstatus tersangka akan dihadirkan sebagai saki fakta.
Boyamin menjelaskan, upaya menghadirkan JK merupakan sebuah upaya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Dia mengatakan, jika PK lebih dari sekali itu dikabulkan, maka akan menjadi pintu pertama untuk membuktikan bahwa Antasari memang tidak bersalah.
"Pintu kedua adalah dalam proses PK itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi penting lainnya," tandas Boyamin.
[dem]
BERITA TERKAIT: