Terbuka Lebar, Kursi Ketua MPR RI Kembali Ditempati PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 09 Juni 2013, 14:47 WIB
Terbuka Lebar, Kursi Ketua MPR RI Kembali Ditempati PDIP
ilustrasi/ist
rmol news logo Secara konstitusional, setiap anggota DPR RI dan DPD RI punya hak menjadi Ketua MPR RI, punya hak mencalonkan diri dan mencalonkan orang lain.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi kursi Ketua MPR RI yang ditinggalkan almarhum Taufiq Kiemas, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Minggu (9/6).

Selanjutnya kata Margarito, pencalonan Ketua MPR RI akan digelar di forum sidang istimewa gabungan DPR dan DPD, sekaligus untuk memilih dan menetapkan Ketua MPR RI yang baru tersebut.

"Meskipun tidak mungkin ada kompromi, bahkan sudah diputuskan (Ketua MPR RI) di luar sidang dengan lobi-lobi dan kongkow-kongkow," ujar Margarito.

Dosen Universitas Khairun, Ternate itu juga menjelaskan, walapun posisi Ketua MPR RI adalah hak setiap anggota DPR dan DPD. Seperti biasa, dinamika seperti ini akan dibahas di masing-masing fraksi atau Sestgab Koalisi di DPR.

"Terserahlah, kan itu teknis," jelasnya.

Pandangan Margarito, kalau posisi Ketua MPR RI tidak kembali diserahkan kepada PDIP, maka tidak mungkin akan menimbulkan komplikasi politik di Senayan dengan masing-masing fraksi di DPR dan kelompok di DPD mengincar kursi tersebut.

"Selama ini Ketua MPR RI di tangan PDIP di tangan pak Taufiq Kiemas, cukup bagus. Di mana pak Taufiq menjadi jembatan paling manis antara pemerintah dan oposisi," terangnya.

Maka sambung Margarito, dengan melihat perjalanan dan dinamika yang ada, posisi Ketua MPR RI akan kembali diserahkan kepada PDIP, hal itu kemungkinan besar juga akan didukung oleh presiden SBY dan soal Seskab Koalisi akan dikondisikan langsung SBY.

"Pandangan saya, bukan tidak mungkin (kursi Ketua MPR RI diberikan kepada PDIP)," tandas Margarito sambil menambahkan, bahwa posisi Ketua MPR RI yang kosong tidak terlalu mendesak untuk diisi, bisa saja satu bulan ke depan karena tidak ada aturan minimal dan maksimal. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA