"Level KPK dan Timwas itu sama, makanya sering bentrok. Saya pernah mengingatkan kepada DPR agar level yang mereka miliki dinaikkan ke konstitusi, selesaikan masalah Century dengan mekanisme konstitusional dengan Hak Menyatakan Pendapat. Bukan dengan menyerahkannya ke penegak hukum," kata dia.
Irman menuturkan sejak lama dirinya mempertanyakan kenapa DPR tidak menyelesaikan Century dengan mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP). Penyerahan penuntasan ke penegak hukum akan memunculkan ketegangan baru. DPR seolah-olah menodongkan pistol di kepala Istana, dan Istana pun tidak mau kalah dengan menodongkan pistol di perut DPR, sementara yang disuruh menarik pelatuknya penegak hukum.
"Akibatnya, ketika masalah Century ditindaklanjuti oleh fungsi-fungsi DPR lainnya maka akan mengalami benturan karena akan berdebat di level undang undang seperti yang terjadi sekarang ini," imbuhnya.
Irman mengatakan Timwas Century DPR dan KPK selevel, namun perdebatan di level undang undang yang membuat kedua intitusi ini seringkali bentrok. Sementara kalau DPR menaikkan levelnya dari angket ke penggunaan hak menyatakan pendapat maka persoalan tersebut tidak akan ada. Bahkan, paling kasus Century akan terselesaikan hanya dalam waktu enam bulan.
"Selesai bukan berarti Boediono terjungkal dari posisinya sebagai wakil presiden. Tapi ada kepastian hukum dari lembaga kepresidenan secara konstitusional. Tujunanya agar perjalanan kita lima tahun ke depan tidak diperdebatkan dalam persoalan ini terus. Itulah kenapa saya mempertanyakan kenapa DPR tidak menyelesaikan masalah Century dengan mekanisme konstitusional," tandas Irman.
BERITA TERKAIT: