Dirut PT The Master Steel Dipalak Orang yang Ngaku Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Mei 2013, 16:11 WIB
Dirut PT The Master Steel Dipalak Orang yang Ngaku Ketua KPK
ilustrasi/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak cepat menelusuri pihak-pihak yang dengan sengaja mencatut nama lembaga anti korupsi itu untuk melakukan tindak pemerasan. Salah satunya, yang dialami oleh Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan.

Pengacaranya, Tito Hananta Kusuma hari ini (Senin, 20/5) datang langsung ke kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta guna menyampaikan keresahan yang dialami kliennya.

"Dalam surat ini saya juga melaporkan peristiwa yang saya alami pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, di mana staf saya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai 'Ketua KPK'," tulis Istanto dalam salinan surat yang dibawa oleh Tito Hananta Kusuma.

Dalam surat itu, ada oknum yang mengaku sebagai ketua KPK dan meminta Instanto untuk menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer ke salah satu rekening bank. Untuk membuktikannya, Istanto bersedia untuk digarap KPK.

"Saya berharap KPK dapat melacak keberadaan oknum yang mengaku sebagai 'ketua KPK' tersebut," jelas dia.

Dalam surat itu pula, Istanto meminta perlindungan hukum dari KPK atas laporan tersebut. Dia juga mengklarifikasi pemberitaan media mengenai kasus dugaan suap perpajakan yang menyeret-nyeret nama PT Master Steel.

"Saya perlu mengklarifikasi agar KPK memeroleh keseimbangan informasi dari KPK. PT The Master Steel sudah membayar kewajiban perpajakannya, namun terdapat penafsiran dengan Dirjen Pajak," demikian Istanto menjelaskan dalam surat yang disebarkan kepada wartawan di KPK.

Dalam kasus perpajakan ini, KPK menetapkan dua Manajer Keuangan PT The Master Steel sebagai tersangka. Keduanya adalah Effendi Komala dan Teddy Mulawan. Effendi dan Teddy diduga memberikan sejumlah uang yang nilainya Rp 2,3 miliar lebih kepada dua pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. KPK pun menetapkan Dian dan Eko sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang kepada dua pemeriksa pajak itu berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar. Terkait penyidikan kasus ini, KPK hari ini memanggil Direktur PT Master Steel Diah Soembedi sebagai saksi. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA