"Atas dasar itulah kami akan melaporkan ke KPK. Laporan akan kami sampaikan besok pagi," ujar Presiden Barisan Masyarakat Mahasiswa Indonesia, Kholid, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (16/5).
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana sebesar itu tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemprov Jateng. Karena berdasar data BPK, Pemprov Jateng memakai modus yang mudah terendus yakni pemberian Bansos kepada ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) yang legalitasnya dipertanyakan.
"Itu penilaian BPK RI, ternyata LSM/Ormas penerima tidak memenuhi persyaratan sebagai mana seharusnya subjek penerima Bansos dan Hibah," ujarnya.
Yang paling mengherankan lagi kata Kholid, ternyata LSM/Ormas penerima Bansos tersebut berstatus ilegal. Setelah ditelusuri BPK ditemukan bukti kuat terjadinya penyalahgunaan pemberian Bansos, karena: alamat penerima Bansos fiktif, alamat ditemukan namun tidak ada penghuni, alamat ditemukan namun merupakan rumah hunian, alamat ditemukan, penerima ada namun jumlah Bansos tidak sesuai, terdapat beberapa domisili/alamat yang sama, namun bisa mendapat banyak alokasi," kata Kholid.
Dijelaskan Kholid, dirinya akan membawa sejumlah bukti adanya dugaan korupsi tersebut.
"Disamping bukti kami juga akan membawa sepasang ayam jago dan betina sebagai bentuk apakah KPK berani membongkar kasus ini. Atau, kami hadiahi ayam betina jika tidak berani menyidik Bibit," tambahnya.
Ia berharap, KPK berani membongkar dugaan korupsi yang melibatkan calon gubernur Jateng yang diusung Partai Demokrat tersebut.
"KPK jangan ciut nyalinya untuk memeriksa Bibit. Jangan mentang-mengatng Bibit mantan Jenderal TNI KPK tidak bernyali memeriksanya," demikian Kholid menjelaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: