Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni mengatakan, dengan jatuhnya rezim Soeharto pada 21 Mei 1998 membantu membawa perubahan kepada pers di Indonesia. Pada tanggal 23 September 1999 Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan UU No 40/1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin tidak akan ada lagi sensor dan pembreidelan media massa oleh pemerintah.
Tapi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia jelas Aryo, saat ini masih sering ternodai oleh tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Sementara itu, penegak hukum di dalam sistem peradilan sipil atau sistem peradilan militer, masih melanjutkan praktik impunitas (pembiaran) karena melindungi para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
"Bahkan melakukan pembiaran terhadap pelaku pembunuhan jurnalis," ujar Aryo.
Sambung dia, berdasarkan data dari AJI Indonesia sejak tahun 1996, sedikitnya sembilan kasus pembunuhan misterius dan kematian wartawan belum diusut tuntas oleh polisi. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang melakukan penyelidikan namun belum selesai mengadili pembunuhnya. Bahkan, para pelaku sesungguhnya tidak pernah dibawa ke pengadilan atau dibawa kepengadilan dengan tuntutan dan vonis yang sangat ringan.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, Alias Udin. Yang hinga kini aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta gagal membawa pelakunya untuk diadili. Udin adalah seorang jurnalis investigasi yang bekerja untuk koran harian Bernas, Yogyakarta. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia diserang oleh dua penyerang tak dikenal di rumahnya. Mereka memukul Udin dengan batang logam. Udin meninggal pada tanggal 16 Agustus 1996 setelah sempat di rawat di RS.
Namun ungkap Aryo, sampai hari ini, mereka yang bertanggung jawab atas kematian Udin belum dibawa ke pengadilan. Polisi telah gagal melakukan penyidikan dengan menyidangkan tersangka yang ternyata bukan pelakunya.
Oleh karena itu kata dia, LBH Pers beserta AJI Indonesia dan AJI Jakarta menyerukan kepada Pemerintah Indonesia dan Mabes Polri untuk mengambil empat tindakan.
Pertama, melakukan penyelidikan kembali atas kasus pembunuhan Udin dan membawa para pelakunya untuk diadili sebelum masa daluarsa atas kasus ini sesuai dengan Undang-undang. Masa daluarsa kasus ini akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2014. Kedua, sebagai negara anggota ASEAN, kami menuntut Pemerintah Indonesia wajib menghormati prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 2 (i) Piagam ASEAN, menyatakan negara ASEAN wajib "menghormati kebebasan fundamental, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan promosi keadilan sosial. Pemerintah RI juga wajib melaksanakan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN yang secara khusus melindungi hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 23) dan hak untuk hidup (Pasal 11).
ketiga, mengingatkan Pemerintah Indonesia bahwa sebagai negara yang telah menyepakati Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, secara hukum telah terikat untuk menghormati, menjamin dan menegakkan hak untuk kebebasan berekspresi dilindungi oleh Pasal 19 dari Covenan, meliputi kewajiban untuk memastikan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis harus diselidiki secara sungguh-sungguh dan secara tepat waktu, serta menuntut para pelakunya.
Dan keempat atau yang terakhir, LBH Pers beserta jaringan Internasional dan Nasional mengirimkan petisi bersama kepada Presiden RI dengan ditembuskan kepada Kapolri, Menkopolhukam, Menkum dan Ham, Kejaksaan Agung. Yang berisi desakan kepada pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan kembali atas kasus pembunuhan Udin.
[rsn]
BERITA TERKAIT: