BI, Pedagang Valas Bukan Spekulan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 30 April 2013, 22:04 WIB
BI, Pedagang Valas Bukan Spekulan<i>!</i>
ilustrasi/ist
rmol news logo Pedagang valas yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) tak terima dianggap sebagai pelaku utama spekulasi di pasar valas yang menyebabkan tidak stabilnya nilai tukar rupiah anggapan Bank Indonesia (BI). Secara implisit, anggapan BI itu tercermin dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

"Dengan tegas kami menolak anggapan BI itu," kata Ketua Umum APVA Muhamad Idrus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut dia, anggota APVA yang berjumlah lebih dari 900 dan tersebar di seluruh Indonesia bukan spekulan. Pihaknya kata Idrus, tidak mendukung aktivitas spekulasi terhadap rupiah. Hal itu terbukti, APVA Indonesia mencanangkan gerakan cinta Rupiah dan mengapresiasi diterapkannya UU No 7/2011 tentang Mata Uang, terutama Pasal 21 Ayat (1) tentang kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi/alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Potensi spekulasi tidak dimiliki oleh anggota-anggota. APVA mengingat nilai transaksi valas yang dilakukan oleh anggota-anggota APVA belum mencapai porsi yang dapat memengaruhi stabilitas rupiah," tekannya.

Menurut BI, volume perdagangan valas yang dibukukan oleh pedagang valas di Indonesia pada tahun 2011 mencapai 17,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 170 triliun. Angka tersebut, kata Idrus, jauh lebih kecil dibanding perkiraan volume transaksi valas di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun per hari sebagaimana dirilis survei Triennial Central Bank Survey tahun 2010.

"Sulit membayangkan porsi transaksi pedagang valas yang kecil dapat menyebabkan goyahnya nilai tukar rupiah secara signifikan," tandas Idrus. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA