"Saya serahkan semuanya kepada Pak Yusril selaku kuasa hukum saya," kata Wishnu Wardhana di Surabaya, Selasa (24/4).
Dia menuturkan telah memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada delapan advokat yang berkantor hukum IHZA&IHZA Law Firm yang beralamat di gedung Citra Graha Lantai 10 Jalan Jendaral Gatot Subroto Jakarta.
Surat kuasa telah ditandatangani pada 22 April oleh delapan pengacara yakni Yusril Ihza Mahendara, Jamaludin Karim, Widodo Iswantoro, Mansur Munir, Agus Dwiwarsono, Yudi Anton Rikmadani, Arta Gunawan dan Adria Indra Cahyadi.
Wishnu menegaskan SK Gubernur Jatim memang sah, namun isinya cacat hukum sehingga SK itu tidak berlaku. Hal ini dikarenakan SK peresmian pemberhentian harus berdasarkan surat dari wali kota dan pimpinan DPRD, namun hal itu tidak dilalui.
"Kata-kata dalam SK itu mengacu dari mana. Kalau mau ambil jalan pintas, acuannya dari mana," kata Wishnu seperti dikutip dari kantor berita
Antara.
[dem]
BERITA TERKAIT: