Wishnu Wardhana Tunjuk Yusril Gugat SK Pemberhentian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 23 April 2013, 19:17 WIB
Wishnu Wardhana Tunjuk Yusril Gugat SK Pemberhentian
yusril ihza mahendra/ist
rmol news logo Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana menunjuk Yusril Ihza Mahendara menjadi kuasa hukum terkait gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian antarwaktu atas dirinya.

"Saya serahkan semuanya kepada Pak Yusril selaku kuasa hukum saya," kata Wishnu Wardhana di Surabaya, Selasa (24/4).

Dia menuturkan telah memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada delapan advokat yang berkantor hukum IHZA&IHZA Law Firm yang beralamat di gedung Citra Graha Lantai 10 Jalan Jendaral Gatot Subroto Jakarta.

Surat kuasa telah ditandatangani pada 22 April oleh delapan pengacara yakni Yusril Ihza Mahendara, Jamaludin Karim, Widodo Iswantoro, Mansur Munir, Agus Dwiwarsono, Yudi Anton Rikmadani, Arta Gunawan dan Adria Indra Cahyadi.

Wishnu menegaskan SK Gubernur Jatim memang sah, namun isinya cacat hukum sehingga SK itu tidak berlaku. Hal ini dikarenakan SK peresmian pemberhentian harus berdasarkan surat dari wali kota dan pimpinan DPRD, namun hal itu tidak dilalui.

"Kata-kata dalam SK itu mengacu dari mana. Kalau mau ambil jalan pintas, acuannya dari mana," kata Wishnu seperti dikutip dari kantor berita Antara. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA