Anas Urbaningrum: Tugas Pokok Tidak Bisa Rangkap Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 17 April 2013, 09:34 WIB
Anas Urbaningrum: Tugas Pokok Tidak Bisa Rangkap Jabatan
ilustrasi/ist
rmol news logo Karena tidak pernah menjalani, Anas Urbaningrum mengaku tidak bisa mengkomentari soal orang yang rangkap jabatan.

"Yang bisa menjawab itu adalah orang yang mengalami dan menjalani, kalau seperti saya, gak bisa menganalisa," jelas Anas saat wawancara salah satu televisi sesaat lalu, Rabu (17/4).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menceritakan, semenjak ia terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat pada kongres 2010 lalu, ia langsung meninggalkan keanggotaannya di DPR RI.

"Sejak jadi Ketua Umum, niat saya konsentrasi, karena itu berat dan gak bisa nyambi, di DPR dan Ketum sama-sama berat, maka saya pilih Ketum. itu prinsip saya," ungkapnya.

Sambung Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, tugas pokok itu tidak bisa dirangkap, karena dibutuhkan kinerja yang fokus.

"Tugas pokok gak bisa nyamabi, itu pandangan dan pendirian saya. Ketika terpilih jadi Ketum, saya meninggalkan DPR," tandas Anas.

Untuk diketahui, setelah kursi Ketua Umum Partai Demokrat ditinggalkan Anas karena terlibat hukum, presiden SBY terpilih secara aklmasi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali akhir Maret lalu. Sebelumnya, SBY juga sudah menjabat beberapa jabatan penting di Demokrat, seperti Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat. [rsn]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA