Begitu diungkap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Abdul Haris Semendawai usai bertemu Kepala LP Cebongan, Sukamto, Selasa (16/4).
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberi perlindungan terhadap 42 saksi kasus ini, yang antara lain adalah para tahanan dan sipir LP.
Selain itu, ungkap Semendawai, diantara para saksi juga ada yang meminta untuk menyampaikan keterangan melalui video conference karena enggan hadir ke persidangan.
"Mereka enggan hadir ke persidangan sehingga keterangan disampaikan melalui video conference," tuturnya.
Merespon keinginan tersebut Semendawai mengatakan sangat mungkin untuk dilakukan. Pasal 9 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang saksi dan atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan.
"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait," demikian Semendawai.
[dem]
BERITA TERKAIT: