Saksi Kasus Cebongan Ingin Bersaksi Lewat Video Conference

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 16 April 2013, 22:39 WIB
Saksi Kasus Cebongan Ingin Bersaksi Lewat Video Conference
abdul haris semendawai/ist
rmol news logo . Saksi-saksi penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan oleh 11 anggota Kopassus berharap persidangan kasus tersebut dilaksanakan di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka masih kuatir dengan situasi persidangan yang akan dihadapi.

Begitu diungkap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Abdul Haris Semendawai usai bertemu Kepala LP Cebongan, Sukamto, Selasa (16/4).

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberi perlindungan terhadap 42 saksi kasus ini, yang antara lain adalah para tahanan dan sipir LP.

Selain itu, ungkap Semendawai, diantara para saksi juga ada yang meminta untuk menyampaikan keterangan melalui video conference karena enggan hadir ke persidangan.

"Mereka enggan hadir ke persidangan sehingga keterangan disampaikan melalui video conference," tuturnya.

Merespon keinginan tersebut Semendawai mengatakan sangat mungkin untuk dilakukan. Pasal 9 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang saksi dan atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan.

"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait," demikian Semendawai. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA