"Kita juga harus mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan TNI AD dan Kopassus. Mereka menerangkan ini murni atas semangat cinta korps, tapi salah kaprah," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4).
Priyo menegaskan, bagaimana pun hukum rimba tidak bisa diterapkan dalam berdemokrasi, termasuk pada preman. Seorang tahanan yang sudah memasuki proses hukum mesti dilindungi.
"Di saat sekarang TNI kita praktis tidak ikut dalam politik, mereka menjaga jarak hanya murni turun ke barak. Jangan justru ini jadi momentum sumpah serapah kepada mereka, saya tidak setuju, jangan diarahkan ke sana. Mereka telah beretika baik menjelaskan dan mengakui," ungkapnya.
Priyo juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku penyerangan Cebongan melalui peradilan militer karena belu dihapus.
"Jadi tetap itu, tetapi apakah mengapresiasi atau apakah itu nanti akan kita sisipkan di pembahasan RUU KUHP atau KUHAP, atau bisa saja peradilan militer itu kita sempurnakan," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: