Pernyataan ini menanggapi persyaratan keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan di tiap Daerah Pemilihan seperti diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013.
"Semua aturan itu harus realistis. Caleg perempuan itu nggak mudah. Harus rasional," ujar Suryadharma Ali kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Menteri Agama ini menjelaskan, PPP tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk mengabaikan UU dan mendiskreditkan perempuan. Tapi realitasnya, PPP sangat kesulitan merekrut caleg perempuan.
"Mau di kota besar atau di kota kecil, di Jawa Barat, Papua, di mana-mana kami sulit merekrut caleg perempuan," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya Peraturan KPU tersebut terlalu menyulitkan karena banyak perempuan yang berkualitas tapi tidak mau mengabdi di jalan politik.
"Kalau banyak perempuan yang bagus-bagus dan berkualitas, tapi belum tentu politik jadi pilihan profesinya. Kalau kemudian kemudian KPU membuat aturan sedemikian rupa, itu tidak sesuai realitas," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: