"Polda harus bijaksana agar mengambil tindakan yang tidak merugikan reputasi polisi sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari saat dihubungi wartawan, Selasa (26/3).
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, bagi seorang saksi yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa dipanggil. Sebab, jika Yulianis tetap dipanggil oleh pihak kepolisian maka akan berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga.
"Polda harus mempertimbangkan SE Bareskrim Polri no B/345/III/2005 tanggal 7 Maret 2005 yang isinya semacam juklak bahwa, jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya," pungkasnya.
Sebelumnya, LPSK menilai langkah Ibas melaporkan Yulianis ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik sebagai pelanggaran UU. Namun hal itu ditolak pihak Ibas. Menurut kuasa hukum Ibas, Maqdir Ismail, Yulianis masih bisa dipidanakan.
"Saya kira begini, kalau memang ini terkait dengan LPSK, dia itu kan dilindungi dalam perkara yang lain (kasus korupsi yang ditangani KPK), bukan dalam perkara ini (pencemaran nama baik). Masih bisa dipidana, apalagi terkait hal ini. Ini kan dua hal berbeda," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Senin (25/3) lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: