Khusus Hambalang, Agus Bersedia Mundur Bila Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 25 Maret 2013, 20:03 WIB
Khusus Hambalang, Agus Bersedia Mundur Bila Jadi Tersangka
agus martowardojo/ist
rmol news logo . Jika setelah terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Martowardojo menyatakan siap mengundurkan diri.

"Di dalam UU BI, kalau sudah terbukti melakukan kesalahan pidana dia harus berhenti. Kalau jadi tersangka saya mundur dari Gubernur BI," ujar Agus dalam sidang uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Namun, kata Agus, janji ini hanya berlaku khusus untuk kasus Hambalang. Sebab, kasus ini sudah ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara di DPR, KPK dan internal Kementerian Keuangan.

"Untuk kasus itu saja. Kalau di kasus lain, kasus di Indonesia ini, orang bisa jadi tersangka meski kasusnya tidak jelas," ungkap dia.

Sambung Agus, dirinya sangat menyesalkan tidak diberikan kesempatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk menerangkan keberadaan Kemenkeu dalam kasus Hambalang, sehingga namanya tertera dalam hasil laporan investigasi BPK dalam kasus Hambalang.

"Sesuai UU pengelolaan keuangan negara, BPK harus memberi kesempatan pada pimpinan lembaga menyampaikan pendapat. Dan pendapat itu berbeda dengan ketika dimintai keterangan," sesalnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA