"Di dalam UU BI, kalau sudah terbukti melakukan kesalahan pidana dia harus berhenti. Kalau jadi tersangka saya mundur dari Gubernur BI," ujar Agus dalam sidang uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Namun, kata Agus, janji ini hanya berlaku khusus untuk kasus Hambalang. Sebab, kasus ini sudah ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara di DPR, KPK dan internal Kementerian Keuangan.
"Untuk kasus itu saja. Kalau di kasus lain, kasus di Indonesia ini, orang bisa jadi tersangka meski kasusnya tidak jelas," ungkap dia.
Sambung Agus, dirinya sangat menyesalkan tidak diberikan kesempatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk menerangkan keberadaan Kemenkeu dalam kasus Hambalang, sehingga namanya tertera dalam hasil laporan investigasi BPK dalam kasus Hambalang.
"Sesuai UU pengelolaan keuangan negara, BPK harus memberi kesempatan pada pimpinan lembaga menyampaikan pendapat. Dan pendapat itu berbeda dengan ketika dimintai keterangan," sesalnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: