Menghina Presiden dan Wapres Dapat Diancam 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 25 Maret 2013, 19:12 WIB
Menghina Presiden dan Wapres Dapat Diancam 5 Tahun Penjara
ilustrasi
rmol news logo Dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas sekarang, tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda kategori IV.

"Sudah ditentukan ancaman hukumannya pada pasal 265, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Kategori IV.  Dalam diskusi Komisi III DPR dengan Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur siang tadi, masalah ini mengemuka dalam pembicaraan," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (25/3).

Selama ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan, karena Mahkamah Konstitusi sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya. Sehingga berbagai hujatan kepada Presiden dan Wakil Presiden di muka umum sulit ditindak oleh aparat.

MK menghapus pasal tersebut sebelumnya karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pemerintah dalam Rancangan KUHP saat ini, menghidupkan lagi pasal tersebut.

"Sangatlah tidak proporsional dan bertentangan dengan nurani dan rasa keadilan, seorang Presiden yang juga Kepala Negara dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum, tanpa bisa ditindak," katanya.

Di sisi lain, selama ini sudah diatur dalam KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah mati, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun.

Soal penghinaan pada Presiden dan Wapres, Martin mengatakan, Komisi III tengah mempertimbangkan mengenai ancaman hukuman yang mencapai 5 tahun.

"Saya kira akan kami pertimbangkan untuk diturunkan melihat kenyataan banyak juga yang menghujat itu adalah anak-anak muda yang karena terbawa emosi jadi ikut-ikutan melakukannya," tandasnya.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA