Pengamat kebijakan publik Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Zamhuri mengatakan, komitmen presiden SBY melindungi petani hanya pencitraan semata di dunia internasional. Presiden SBY dinilai hanya memanfaatkan petani untuk kepentingan sesaat. Kebijakan pemihakan Presiden pada petani hanya dinyatakan dalam bentuk verbal berupa ucapan, tidak diwujudkan dalam tindakan.
"Apa yang dinyatakan Presiden dalam kenyataan sangat bertentangan dengan kenyataan ketidakberpihakan Presiden pada para petani tembakau dengan menerbitkan PP No 109/2012," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (14/3).
Dalam PP tersebut, ungkap Zamhuri, presiden sama sekali tidak memberikan perlindungan para petani tembakau Indonesia. Presiden lebih memberikan jalan lampang bagi produk pertanian tembakau dan hasil industri tembakau asing daripada petani tembakau Indonesia dan industri kretek nasional. Presiden membiarkan petani dan industri hasil tembakau nasional menuju masa sulit karena regulasi yang diterbitkan dalam PP No. 109 Tahun 2012 berada dalam kondisi terdesak justru oleh regulasi yang dibuat Presiden.
"Petani tembakau dan industri hasil tembakau terdesak oleh regulasi yang dibuat oleh presiden," paparnya.
Apa yang dinyatakan presiden di Budaphest itu tidak sesuai dengan kenyataan berpihak kepada petani. "Bagaimana dengan para petani tembakau? Apa mereka tidak disebut sebagai petani?" tanya Zamhuri.
Oleh karena itu, jika benar presiden SBY peduli dengan petani maka presiden harus mencabut PP No 109/2012 atau mencabut pernyataannya bahwa presiden berpihak pada petani.
"Presiden harus mencabut PP No. 109 Tahun 2012 atau Presiden mencabut pernyataannya bahwa Presiden berpihak pada petani," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: