Aussie mengatakan kisruh tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. Namun, dia menilai isu yang sekarang berkembang di masyarakat soal pengelolaan Blok Mahakam sangat menyesatkan seolah-olah SKK Migas tidak bekerja untuk kepentingan nasional.
"Peraturan Presiden No9 Tahun 2013 menyebutkan pengambilan sumber daya alam migas milik negara supaya dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk kasus Blok Mahakam, Pertamina tetap dilibatkan," katanya, Jumat (8/3).
Saat ini, lanjut Aussie, pihaknya tengah menyiapkan skema transisi pengelolaan blok Mahakam antara Total E&P Indonesie, Inpex, dan Pertamina. Dia juga mengungkapkan, skema yang dilakukan SKK Migas adalah memberikan sharing contract mayoritas terlebih dahulu kepada Pertamina sebelum memberikan 100 persen pengelolaan blok Mahakam kepada Pertamina.
"Kita kasih transisi dulu sebelum memberikan 100 persen kepada Pertamina," terangnya.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menambahkan, Pertamina akan mendapat porsi dominan tetapi secara bertahap. "Seluruh sisa aset di Mahakam, baik berupa cadangan maupun fasilitas produksinya adalah milik negara," katanya.
Karena itu, dia bilang, SKK Migas tidak bisa mendukung keinginan Pertamina agar pasca 2017 Blok Mahakam 100 persen ke Pertamina dulu, kemudian Pertamina menjualnya (share down) ke pihak lain. Sebab, dengan cara seperti itu maka dana penjualan Blok Mahakam akan ke Pertamina bukan langsung ke Pemerintah.
Pertamina, kata dia, memang pada akhirnya akan menyetorkan ke pemerintah dalam bentuk deviden, tetapi setelah di rekonsiliasi dengan laba ruginya perusahaan. Gde mengatakan, kasus-kasus penjualan share seperti ini sering dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas yang ada di daerahnya.Sesuai undang-undang pemerintah daerah, BUMD mendapat porsi 10 persen dari hak pengelolaan wilayah kerja migas, tapi karena berbagai hal porsi tersebut di jual ke pihak lain. Akibatnya Pemda kehilangan kendali atas kepemilikan share 10 persen tersebut.
Sebelumnya, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Industri Strategis Dwiyanti Cahyaningsih menegaskan, Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam dengan persentase 100 persen setelah habis masa kontrak kerja pada tahun 2017 dengan Total E&P dan Inpex.
Pasalnya, dari segi financial Pertamina sudah cukup mumpuni.Vice President Coporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir pernah mengatakan, sebaiknya vblok Mahakam 100 persen diserahkan kepada Pertamina. Jika Total mau memperpanjang, maka dia harus membelinya ke Pertamina melalui Business to business (B to B).
[dem]
BERITA TERKAIT: