Pembentukan Pusat Perampasan Aset Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 04 Maret 2013, 21:51 WIB
Pembentukan Pusat Perampasan Aset Diapresiasi
ilustrasi
rmol news logo Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ferdinand T. Andi Lolo, mengapresiasi rencana Kejaksaan Agung membentuk Pusat Perampasan Aset (PPA) atau Asset Recovery Office (ARO). Selama ini jaksa terlihat lebih mengedepankan eksekusi fisik pidana. Sementara eksekusi aset atau duit haram para pelaku kriminal masih kurang terurus.

"Saat ini yang penting bukan cuma penjarakan pelaku kejahatan, tapi juga rampas duit hasil kejahatannya," kata Ferdinand kepada wartawan, Senin (4/2).

Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, Chuck Suryosumpeno mengatakan pembentukan Pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) atau Asset Recovery Office (ARO) merupakan hasil kerjasama antara Kejagung Indonesia dengan Kejagung Kerajaan Belanda. Hal itu untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pelanggaran pidana ataupun perdata.

Ferdinand menilai banyak terpidana berbagai kasus kriminal mulai dari korupsi, pembalakan liar, hingga narkoba merasa tenang-tenang saja divonis penjara. Pasalnya banyak aset mereka tidak disita dan dirampas oleh negara.

"Jadi setelah dihukum, mereka masih bisa nikmati duit hasil kejahatannya. Jika PPA itu sudah bekerja maksimal, maka penjahat pun akan mikir-mikir untuk melakukan tindak kejahatan," pungkas Ferdinand. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA