"PPA ini sebagai pembaharuan dari Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang sudah berdiri sejak tahun 2010. Memang, tadinya Kejagung Indonesia tertarik ingin punya Beureu Ontnemingswetgeving Openbaar Ministerie (BOOM) atau Biro Perampasan Aset Hasil Kejahatan milik Belanda," kata Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, Chuck Suryosumpeno dalam Konprensi Pers di Kejagung, Jakarta, Senin (4/3).
Untuk menindak lanjuti PPA itu, kata Chuck, Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Belanda, Herman Bohlhaar telah menandatangani nota kesepahaman di Bangkok, Thailand pada 29 Oktober 2012.
"Isi nota kesepahaman itu, Kejaksaan Belanda akan membantu Indonesia membentuk PPA," ucap dia.
Chuck menegaskan dipilihnya Belanda lantaran ada kesamaan hukum, apalagi Belanda punya lembaga perampasan aset terbaik di dunia, selain itu sistem hukum Indonesia dan Belanda sama.
"Dari perjanjian itu, Jaksa Indonesia mengirimkan sejumlah jaksa senior untuk belajar di BOOM pada akhir Desember 2012 lali. Para jaksa senior terlatih itulah yang nantinya akan bekerja di PPA Indonesia," ucapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: