"Tolong proritaskan yang resmi, daripada OTT-OTT (operasi tangkap tangan)," ujar anggota Timwas Skandal Bank Century di DPR, Fahri Hamzah, dalam rapat bersama pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2).
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku heran, mengapa penanganan skandal Rp 6,7 triliun yang audit investigasinya sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan empat tahun lalu itu, masih saja berjalan lamban.
"Pemberantasan korupsi itu dengan sistem, bukan ocehan-ocehan," tegasnya.
Maka itu, penyidik yang ada di KPK harus diutamakan untuk menyidik kasus Centrury yang sudah jelas konstruksinya.
"Diprioritaskan dulu yang resmi daripada ocehan Nazaruddin (mantan Bendum Demokrat)," pungkasnya.
Nazaruddin adalah terpidana dalam perkara korupsi proyek Wisma Atlet. Mahkamah Agung sudah memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazar empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
[ald]
BERITA TERKAIT: