Ada saja yang dipersoalkan Tim Pengawas Skandal Bank Century di DPR, bahkan mulai dari hal kecil yaitu ketiadaaan kop surat resmi dalam bahan laporan KPK ke DPR.
Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century dari Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno, yang mempertanyakan hal tersebut.
"Ini tidak ada kop suratnya, apakah ini setengah resmi. Kalau kop resmi tidak ada, kami kurang mantap," ujar Hendrawan ketika melihat bahan laporan resmi Centurygate dari pimpinan KPK yang dibagikan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2).
Hendrawan juga mengeritik kelambanan KPK dalam menuntaskan kasus ini, mengingat dua eks petinggi Bank Indonesia, yaitu BM (Budi Mulya) dan SF (Siti Chalimah Fadjrijah), sudah dijadikan tersangka dari tiga bulan lalu.
"20 November dijadikan tersangka. Ini sudah tiga bulan, kasus Century lambat," tambahnya.
Yang ia ragukan juga seputar keputusan KPK dalam menetapkan mereka karena tidak ada sprindik (surat perintah penyidikan) saat itu.
"Apalagi SF sakit. Ini membuktikan episetrum gempa dan tsunaminya agak ragu dan sungkan," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: